Perspektif Ekososialis atas Kegagalan Sistemik Penegakan Hukum Karhutla Kalimantan

Pembentukan Undang-Undang Keadilan Iklim bukanlah sekadar penyempurnaan naskah regulasi

Girindra Sandino

10/17/20264 min read

Perspektif Ekososialis atas Kegagalan Sistemik Penegakan Hukum Karhutla Kalimantan

Oleh: Girindra Sandino

Bencana kebakaran hutan dan lahan (karhutla) yang melanda bentang alam gambut Kalimantan setiap musim kemarau telah bertransformasi dari komplikasi ekologis menjadi manifes kejahatan terstruktur yang membahayakan keberlanjutan hidup warga. Rentetan bencana ekologis yang meluas, mulai dari kabut asap masif di Kalimantan, kekeringan berkepanjangan di kawasan agraris, hingga kehancuran ekosistem penyimpan karbon, telah mengancam keberlanjutan konstitusional negara. Di tengah eskalasi ancaman tersebut, kerangka hukum nasional masih terperangkap dalam paradigma pengelolaan lingkungan tradisional yang pasif, parsial, dan reaktif. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (UU PPLH) yang menjadi tumpuan utama terbukti tidak dirancang untuk merespons kerugian ekologis sistematis yang ditimbulkan oleh pembakaran lahan gambut, krisis iklim, serta akumulasi emisi lintas sektor.

Gagasan menghadirkan Climate Justice Act atau Undang-Undang Keadilan Iklim menjadi kebutuhan hukum mendesak yang tidak dapat ditunda. Keadilan iklim (climate justice) memperluas diskursus lingkungan dengan menegaskan bahwa krisis iklim dan karhutla memiliki dimensi sosial, ekonomi, dan hak asasi manusia yang sangat kental. Dampak kerusakan ekologis tidak pernah terdistribusi secara adil, di mana masyarakat lokal, kelompok adat, petani, dan nelayan kecil yang paling sedikit berkontribusi terhadap emisi justru menanggung beban kerugian paling parah.

Membongkar ketimpangan ini secara radikal memerlukan pisau analisis pemikiran kiri modern melalui teori Ecosocialism dari Joel Kovel dan Michael Löwy (2001) serta pemikiran Metabolic Rift (Keretakan Metabolik) dari John Bellamy Foster (1999). Foster menjelaskan bagaimana cara produksi kapitalisme mengekstraksi sumber daya alam secara ugal-ugalan sehingga menciptakan keretakan ireversibel dalam siklus metabolik bumi. Lahan gambut Kalimantan yang sejatinya berfungsi sebagai penyerap karbon alami dihancurkan demi mengejar akumulasi modal jangka pendek. Sementara Kovel dan Löwy menguraikan bahwa kerusakan lingkungan bukan sekadar kelalaian teknis, melainkan konsekuensi logis dari logika kapitalisme yang menuntut pertumbuhan ekonomi tanpa batas di atas planet yang terbatas. Dalam struktur ini, hukum tertulis kerap difungsikan sebagai instrumen legitimasi komodifikasi alam, sementara beban pemulihan ekologis dan krisis kesehatan publik dialihkan menjadi tanggung jawab masyarakat semata.

Sektor perkebunan skala besar, hutan tanaman industri, energi, dan pertambangan di Kalimantan terus mengeruk keuntungan komersial tanpa diimbangi oleh kewajiban hukum yang terukur untuk menanggung biaya pemulihan ekosistem gambut. Penegakan hukum selama ini hanya berfokus pada pelanggaran sanksi administratif atau delik pidana konvensional yang bersifat kasuistis di tingkat tapak. Akibatnya, kerugian tak terhitung yang dialami oleh generasi sekarang dan yang akan datang akibat karhutla dan kehancuran ekosistem tenggelam dalam ketidakpastian prosedur peradilan.

Kelemahan Tata Hukum Lingkungan dan Urgensinya Doktrin Keadilan Antargenerasi

Kelemahan mendasar dalam UU PPLH terletak pada ketiadaan mekanisme yang mengikat secara kaku bagi penentuan kuota emisi wajib dan pertanggungjawaban atas dampak karhutla serta pencemaran asap lintas batas. Pengaturan mengenai Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) kerap dijadikan formalitas administratif semata untuk meloloskan izin konsesi, ketimbang alat pengendali risiko ekologis jangka panjang. Lebih jauh lagi, penegakan hukum pidana lingkungan klasik yang menuntut pembuktian hubungan sebab-akibat (causal link) secara individualistis sering kali kandas ketika dihadapkan pada sifat kerugian karhutla dan krisis iklim yang kumulatif serta meluas.

Untuk mengakhiri kebuntuan normatif ini, Undang-Undang Keadilan Iklim harus meletakkan doktrin keadilan antargenerasi (Intergenerational Justice) sebagai fondasi utama. Mengacu pada Yurisprudensi Mahkamah Agung Filipina dalam kasus Oposa v. Factoran (1993) serta Putusan Urgenta Climate Case di Belanda (2019), negara memiliki kewajiban hukum (duty of care) yang melekat untuk melindungi hak atas lingkungan hidup yang sehat bagi warga negara masa kini dan generasi mendatang. Penundaan atas tindakan penegakan hukum karhutla yang nyata atau pembentukan kebijakan energi yang berpihak pada emisi tinggi secara hukum wajib dikualifikasikan sebagai pelanggaran atas hak konstitusional warga (constitutional violation).

Konstruksi UU Keadilan Iklim juga wajib mengadopsi formulasi Climate Litigation modern yang memungkinkan warga negara mengajukan gugatan terhadap pemerintah maupun korporasi pembakar lahan atas dasar pembiaran atau kegagalan mitigasi (failure to mitigate). Tanpa adanya dasar hukum yang eksplisit dan kaku, hakim di peradilan umum cenderung ragu untuk menerobos batasan doktrin formal demi menghukum entitas pencemar dan pembakar gambut berskala besar. Oleh karena itu, kodifikasi hak atas keadilan iklim dalam bentuk undang-undang khusus menjadi prasyarat mutlak untuk memberikan kepastian hukum dan landasan operasional bagi hakim peradilan lingkungan.

Penataan Pertanggungjawaban Pidana Korporasi dan Climate Restitution Fund

Restrukturisasi pertanggungjawaban hukum dalam UU Keadilan Iklim harus diarahkan pada penguatan pertanggungjawaban pidana korporasi secara terukur. Mengutip kerangka Australian Criminal Code Act (1995), korporasi pemegang izin di sektor perkebunan, kehutanan, dan energi wajib dijatuhi pertanggungjawaban pidana apabila struktur, strategi bisnis, atau budaya organisasinya sengaja mengabaikan pencegahan karhutla, mengeringkan lahan gambut, atau melakukan pemalsuan data pelaporan dampak lingkungan. Doktrin Corporate Culture ini menepis celah hukum yang selama ini dimanfaatkan direksi untuk melepaskan diri dari jerat hukum dengan melimpahkan kesalahan kepada petugas operasional di lapangan.

Selain instrumen pidana, pembaruan hukum ini harus memuat terobosan melalui pelembagaan Dana Pemulihan Iklim (Climate Restitution Fund) yang dikelola secara transparan dan independen. Mengadopsi prinsip Polluter Pays Principle yang termaktub dalam Deklarasi Rio tentang Lingkungan dan Pembangunan (1992), setiap korporasi pembakar lahan dan destruktor ekosistem penyimpan karbon seperti gambut Kalimantan wajib dikenakan retribusi ekologis yang dialokasikan langsung untuk pemulihan wilayah terdampak bencana. Pemanfaatan dana ini wajib diawasi secara terbuka oleh perwakilan masyarakat sipil, akademisi, dan kelompok rentan guna menjamin akuntabilitas penyalurannya.

Langkah ini disempurnakan dengan pelembagaan beban pembuktian terbalik (reversal of burden of proof) dalam perkara karhutla dan sengketa iklim. Apabila suatu kawasan konsesi mengalami kebakaran dan kerusakan ekologis parah, beban pembuktian wajib dialihkan kepada pihak korporasi untuk membuktikan secara ilmiah bahwa kegiatan operasional mereka tidak memberikan kontribusi terhadap timbulnya api. Mekanisme ini menjamin bahwa asas kehati-hatian (Precautionary Principle) tidak hanya berhenti pada retorika regulasi, tetapi menjelmakan perlindungan konkret bagi warga terdampak.

Menegakkan Kedaulatan Ekologis demi Keadilan Sosial

Pembentukan Undang-Undang Keadilan Iklim bukanlah sekadar penyempurnaan naskah regulasi, melainkan sebuah pertaruhan sejarah untuk menentukan arah peradaban hukum Indonesia. Membiarkan hukum nasional berjalan dalam stagnasi kompromistis sama saja dengan menyerahkan keselamatan warga negara dan kekayaan ekologis gambut Kalimantan kepada kalkulasi bisnis jangka pendek.

Keberanian politik untuk menghadirkan UU Keadilan Iklim menjadi tolok ukur sejati apakah Indonesia sungguh-sungguh hendak berdiri sebagai negara hukum (Rechtsstaat) yang melindungi segenap bangsa, atau membiarkan dirinya merosot menjadi arena komodifikasi alam tanpa batas. Hukum harus dikembalikan pada tujuan utamanya: menjamin keadilan ekologis, melindungi hak konstitusional generasi mendatang, dan memulihkan bumi sebagai ruang hidup bersama.Konten postingan